d. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang
bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu)
tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK berdasarkan Pasal
24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, 60 Ribu Formasi untuk IKN
3. Persyaratan Lainnya
a. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan
persyaratan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. Khusus pelamar disabilitas yang melamar pada formasi kebutuhan
umum wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan
penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat