Pendaftaran CPNS Dimulai: Jangan Salah! Ini Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran CPNS

Selasa 20 Aug 2024 - 11:47 WIB
Reporter : Budi
Editor : Budi Rahmad

d. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang

bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu)

tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK berdasarkan Pasal

24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi

Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan

Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, 60 Ribu Formasi untuk IKN

3. Persyaratan Lainnya

a. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan

persyaratan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit

pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

 

b. Khusus pelamar disabilitas yang melamar pada formasi kebutuhan

umum wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan

penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari

dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat

Kategori :