(IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
BACA JUGA:Ini Dia 40 Fomasi CPNS Pemrov Bangka Belitung, Lengkap Penempatan dan Kualifikasi Pendidikan
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang
telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
c. Ketentuan legalisasi ijazah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat
Keterangan Pengganti Yang Berpenghargaan Sama Dengan
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar dan diperlukan pada saat pemberkasan pengangkatan
Calon PNS sebagai pertimbangan dalam persetujuan teknis dan
penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN;