dilamar;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
dan;
j. Bersedia tidak mengajukan pindah tugas dari Pemerintah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung sebelum memiliki masa kerja aktif
sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun terhitung mulai tanggal
diangkat sebagai CPNS.
2. Persyaratan Khusus
a. Kategori pelamar dengan kriteria disabilitas dan umum merupakan
lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta
(PTS) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan program studi yang
terakreditasi pada saat kelulusan dengan Indeks Prestasi Kumulatif
Kategori :