Pendaftaran CPNS Dimulai: Jangan Salah! Ini Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran CPNS

Selasa 20 Aug 2024 - 11:47 WIB
Reporter : Budi
Editor : Budi Rahmad

dilamar;

 

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

dan;

 

j. Bersedia tidak mengajukan pindah tugas dari Pemerintah Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung sebelum memiliki masa kerja aktif

sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun terhitung mulai tanggal

diangkat sebagai CPNS.

 

2. Persyaratan Khusus

a. Kategori pelamar dengan kriteria disabilitas dan umum merupakan

lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta

(PTS) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan program studi yang

terakreditasi pada saat kelulusan dengan Indeks Prestasi Kumulatif

Kategori :