KETUA DPR RI Puan Maharani menyebutkan 15 poin permasalahan yang menjadi perhatian wakil rakyat di Senayan, dua di antaranya berkaitan dengan nasib honorer.
------------
PUAN Maharani memaparkan 15 permasalahan yang mendapat sorotan DPR RI, saat menyampaikan pidato pembukaan Sidang Paripurna Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Adapun dua masalah honorer yang diungkapkan Puan, yakni pengangkatan guru honorer jadi PPPK dan kebijakan cleansing honorer di DKI Jakarta yang sempat menjadi polemik.
Bahkan, masalah pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, ditempatkan pada poin ke-3, dari 15 masalah yang mendapatkan perhatian serius DPR RI.
BACA JUGA:Hingga Kini, Baru Seleksi CPNS Saja, Honorer?
Dan ini dapat dimaklumi, karena Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa penyelesaian masalah non-ASN atau honorer harus sudah tuntas paling lambat Desember 2024.
Seleksi PPPK 2024 diharapkan bisa mengakomodasi sebanyak mungkin honorer agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini.
Puan Maharani mengungkapkan bahwa 15 poin permasalahan yang menjadi perhatian DPR RI juga menjadi perhatian masyarakat.
"DPR RI, melalui fungsi pengawasan, memastikan bahwa kinerja pemerintah dapat menyejahterakan rakyat, mempermudah urusan rakyat, membangun sarana prasarana untuk rakyat, menciptakan ketertiban, mewujudkan rasa aman, dan lain sebagainya," kata Puan Maharani.
Puan mengatakan, pemerintah harus memiliki komitmen yang tinggi untuk menindaklanjuti berbagai keputusan rapat kerja Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya. Komitmen Pemerintah tersebut menunjukkan bahwa terdapat saling menghormati kewenangan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Dia mengatakan prinsip checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif, telah diamanatkan di dalam konstitusi dan bahkan diperkuat sejak amendemen pasca-reformasi.
BACA JUGA:Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Cek Validasi Data Honorer
Selain itu, menurutnya DPR RI juga memberikan perhatian pada persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dia mengatakan DPR akan mengawal penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya secara demokratis.