Terseretnya Harvey Moeis, Suami Sang Artis Top Asal Pangkalpinang itu..

Selasa 06 Aug 2024 - 09:11 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, berkat akal-akalan Harvey Moeis berkerjasama dengan Helena Liem, selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), mereka keciprat Rp 420 miliar.

Hal itu terungkap Ketika JPU membacakan dakwaan trio Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel di PN Tipikor Jakarta Pusat, 31 Juli 2024 lalu.

Di sisi lain, Harvey Moeis sendiri adalah juga mewakili PT RBT yang juga ikut terseret dalam kasus yang bikin heboh negeri ini.

BACA JUGA:Kekayaannya Ditelusuri, Kali ini Tanah, Lagi, Aset Harvey Disita

Uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. 

JPU secara gamblang menuturkan bahwa mereka menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah jauh melebihi nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) smelter PT Timah menjadi Rp3,02 triliun dari yang seharusnya senilai Rp738,93 miliar berdasarkan HPP.

"Sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 miliar," ucap JPU.

BACA JUGA:Tersangka Tipikor Timah Baru Sebatas Harvey, Disindir Kiky Saputri 'Lapor Pak' Trans 7?

JPU juga membeberkan mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-seolah biaya CSR itu ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey serta ada yang ditransfer melalui rekening tempat penukaran uang atau Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya sehingga seolah-olah uang yang ditransfer merupakan transaksi penukaran mata uang asing.

Dari sekian terdakwa yang terlibat dalam kasus ini, nilai barang bukti yang diperlihatkan justru terbesar saat pelimpahan tahapm 2 untuk tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.

Peran Harvey Moeis sangat dominan.  Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

BACA JUGA:Jet Pribadi, Harvey Moeis Bukan Pemilik? Jadi Penumpang 32 Kali?

Dari kerja sama tersebut, tersangka Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Liem dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

Di sini, Helena Liem lebih pasif, yaitu hanya melaksanakan instruksi Harvey Moeies.  Di sini juga timbul banyak pertanyaan, apakah Harvey Moeis dengan perannya yang begitu besar bertindak atas inisiatif sendiri?  Sehingga hanya sebatas dialah yang menjadi tersangka?***

 

Kategori :