KORANBABELPOS.ID.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah Kembali melakukan pelimpahan berkas perkara terdakwa Tipikor timah.
Kali ini untuk terdakwa atas nama Harvey Moeis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.
BACA JUGA: JPU Bilang, Berkat Akal-akalan, Harvey Moeis Dapat Rp 420 Miliar
Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024.
Terdakwa Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
BACA JUGA:Apa Kabar Pencetus '14 Inisial' Terlibat Tipikor Timah? Faktanya, Cuma Sebatas Harvey Moeis?
1) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
BACA JUGA:Peran Tersangka Harvey, & Terseretnya Helena Liem, Harvey Moeis Dominan?
2) Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
''Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar.***