HARAPAN terdakwa Mardiana untuk dapat dibela sang atasan di muka sidang Tipikor penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023, habis sudah.
-------------------------
KE 2 atasanya tak lain Kades, Suwandi dan Sekdes Nazaruddin -dalam keterangnya- mereka masing-masing lebih memilih cuci tangan. Alias mencari selamat diri masing-masing.
Ini terlihat dari persidangan dengan majelis yang diketuai Sulistiyanto Budiharto, kalau Suwandi mengklaim bahwa dirinya -walau selaku Kades- tak tahu atas adanya penyimpangan dana desa. Walau sudah berlangsung selama 3 tahun tepatnya sejak 2021 sd 2023.
Adapun alasanya, karena setiap laporan keuangan akhir tahun -selama 3 tahun itu- dibuat oleh terdakwa Mardiana dengan kesesuaian antara pengajuan kegiatan hingga pencairanya.
"Dicatat semua. Semua dibuat sinkron laporanya oleh bendahara," katanya.
"Tapi kok bisa bobol, sampai 3 tahun gitu," sanggah JPU Barnad.
"Itu di luar pengawasan dan kemampuan saya," kilahnya.
Walau agak terpojok -soal kecolongan 3 tahun itu- Suwandi tetap bersikukuh tak mau dipersalahkan. Baginya penyimpangan keuangan desa yang terjadi di institusi yang dipimpinya itu bukan salahnya selaku Kades. Melainkan salah Mardiana sendiri selaku bendahara.
"Bagaimana modusnya Mardiana, bisa saudara ceritakan," tanya JPU.
BACA JUGA:Pengelolaan DD Balunijuk Carut-marut?
Klaimnya Suwandi gak tahu bagaimana modusnya. Malah dia meminta JPU agar mempertanyakan langsung kepada Mardiana.
"Saya gak tahu, tanya Mardiana," elaknya.
Jaksa juga mencecarnya terkait tanpa adanya tanda tangan Kades maka tak akan bisa ada pencairan itu. Mendapat cecaran itu Suwandi malah menyebut mungkin tanda tanganya telah dipalsukan oleh Mardiana demi pencairan itu.
"Mungkin dipalsukan tanda tangan saya pak (saat pencairan.red)," jawabnya.