Pengelolaan DD Balunijuk Carut-marut?
Terdakwa Mardiana Saat Sidang Kemarin.-Reza Hanafi-
CARUT-MARUTNYA pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023 kian terang benderang di muka sidang PN Tipikor, Kota Pangkalpinang.
DALAM sidang dengan majelis hakim yang diketuai, Sulistiyanto Budiharto, saksi Aminah (mantan kaur umum) mengungkap dirinya sempat memiliki pengalaman tak mengenakan atas kondisi pengelolaan keuangan di Pemdes Balunijuk. Dimana dirinya selama 3 hari berturut-turut harus berurusan dengan pihak inspektorat.
Padahal dirinya sendiri sejak tahun 2020 sudah keluar sebagai aparatur di Pemdes Balunijuk itu.
"Inspektorat -saat mengaudit kasus ini- menemukan adanya pencairan anggaran tercatat di aplikasi. Tapi gak ada print out padahal saya gak ada itu semua," katanya.
"Yang tahu soal aplikasi itu adalah Sekdes dan bendahara," ungkapnya.
Dia sendiri mengaku baru tahu soal adanya kasus korupsi setelah diperiksa oleh pihak Inspektorat dan Kejaksaan. Dimana terungkap juga kalau telah terjadinya kekosongan kas tanpa jelas pertanggungjawaban.
"Yang pegang buku itu bendahara," ujarnya.
Senada juga diungkapkan oleh saksi Verawati (kasi pelayanan) kalau segala nominal yang tertera dalam setiap slip telah diketahui semua oleh atasan mereka yang tak lain adalah Kades Suwandi dan Sekdes Nazaruddin.
Setiap slip itu sebelum jatuh ke tangan bendahara -yang mencairkan- terlebih dahulu melewati tahapan administrasi yang ketat. Diungkapkan Verawati dimulai dari pengajuan rencana kegiatan kepada sekdes guna verifikasi. Selanjutnya baru disetujui oleh kades.
"Membuat rap, verifikasi ke sekdes dan disetujui kades lalu ke sekdes lagi baru ke bendahara untuk pencairan," kata Verawati.
"Setiap slip pencairan itu pak kades pasti tahu. Karena harus ada tanda tangan pak kadesnya," ungkapnya.(eza)