MENTOK - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) melakukan penjajakan rencana kerja sama untuk membangun berbagai infrastruktur yang ada di Negeri Sejiran Setason.
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok, Rabu (31/7), mengatakan telah melakukan komunikasi dan menerima pemaparan dari perusahaan tersebut (PII) terkait pembiayaan infrastruktur skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
"Hari ini kita lakukan audiensi bersama perusahaan tersebut di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bangka Barat, dari hasil pertemuan itu terdapat lima rencana pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bangka Barat yang dipaparkan oleh perusahaan tersebut," jelasnya.
"Mulai dari pembangunan infrastruktur di RSUD Sejiran Setason, pengembangan kawasan terminal penyangga yang ada di sebelah kawasan Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, pembangunan sumber air baku untuk menunjang Kawasan Industri Pelabuhan Tanjungular, rencana pengembangan dan pembangunan program Kampung Nelayan Maju yang berlokasi di Kampung Tanjung Mentok, dan yang terakhir bangunan aset-aset lama yang terbengkalai, salah satunya Mentok Mini Mall di kawasan Pasar Mentok," paparnya.
Ia menjelaskan KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur maupun layanan lainnya untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.
Menurut dia, skema ini memungkinkan bagi pemerintah daerah karena dinilai lebih memiliki kesempatan menyediakan layanan infrastruktur yang memadai kepada masyarakat dengan tata kelola yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan berkesinambungan.
"Dengan skema tersebut, sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak, ini jelas akan menguntungkan pemerintah dalam menjalankan berbagai kegiatan pembangunan yang ada di daerah ini," katanya.
PT PII (Persero) merupakan institusi BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan yang dibuat guna mendukung percepatan penyediaan infrastruktur di Indonesia melalui skema "public private partnership". (*)