KORANBABELPOS.ID.- JPU Ardito Muwardi menyatakan, berkat akal-akalan Harvey Moeis berkerjasama dengan Helena Liem, selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange, mereka menerima senilai Rp420 miliar.
Demikian terkuak dalam dakwaan trio Kadis ESDM Babel di PN Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.
Uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Apa Kabar Pencetus '14 Inisial' Terlibat Tipikor Timah? Faktanya, Cuma Sebatas Harvey Moeis?
JPU menuturkan bahwa mereka menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah jauh melebihi nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) smelter PT Timah menjadi Rp3,02 triliun dari yang seharusnya senilai Rp738,93 miliar berdasarkan HPP.
"Sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 miliar," ucap JPU.
BACA JUGA:Tersangka Tipikor Timah Baru Sebatas Harvey, Disindir Kiky Saputri 'Lapor Pak' Trans 7?
JPU membeberkan mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-seolah biaya CSR itu ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey serta ada yang ditransfer melalui rekening tempat penukaran uang atau Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya sehingga seolah-olah uang yang ditransfer merupakan transaksi penukaran mata uang asing.***