Dua Hakim Penyidang Eks Kadis ESDM Babel, Mantan Hakim PN Pangkalpinang

Rabu 31 Jul 2024 - 13:49 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Sidang perdana perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah  IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, segera berlangsung.

Saat ini ke 2 terdakwa yakni Amir Syahbana (2021) sekaligus sebagai Kabid sejak 2018 sd 2021 dan Suranto Wibowo  (2015 sd 2018) telah berada di ruangan sidang Pengadilan Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Sidang Trio Eks Kadis ESDM, Amir dan Suranto Langsung, Rusbani Secara Online

Sedangkan untuk terdakwa Rusbani als Bani (2019)  karena sakit disidangkan secara online.

Hakim yang akan mengadili para terdakwa dari informasi yang harian terima sebagai berikut: Fajar Kusuma Aji (ketua majelis), beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono.

BACA JUGA:Sidang Perdana Tipikor Mulai Hari ini, Beredar Isu Soal Hendry Lie?

Menariknya ternyata 2 hakim anggota itu Rios Rahmanto (karir) dan Sukartono (adhock) tidak asing lagi namanya di peradilan Pangkalpinang. Karena mereka pernah berkarir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Hakim Rios setelah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjabat sebagai waka PN Purwokerto lalu jabat Ketua PN Magelang.***

 

Kategori :