KORANBABELPOS.ID.- Ketika aksi mereka terkuak,pasangan suami istri, masing-masing JP alias Lim dan Istrinya SP alias Anna nekad kabur, namun berhasil diringkus di Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Terkuaknya dan diringkus Pasutri itu berawal dari ditangkapnya Ja alias Awi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Setelah suami itu diringkus, menyusul tersangka e 4, yaitu JD alias STeven yang diringkus di Jakarta.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel), Komisaris Besar Polisi Jojo Sutarjo mengatakan, aksi kawaan ini berhasil dibongkar Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel. Pera pelaku merupakan sindikat penipuan dengan modus jual beli tanah yang terjadi pada bulan Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:BNN Bongkar Sindikat Peredaran 200 Kg Ganja Aceh
Menurut Jojo --demikian panggilan Kabid Humas Polda Babel itu--, pelaku penipuan ini melancarkan aksinya bulan April 2024 lalu. Modus para pelaku yakni menawar atau membeli tanah milik korban untuk dijual ke pelaku lain yang mengaku berasal dari luar negeri.
Dalam beberapa bulan terakhir, kata Jojo, para pelaku sudah melakukan aksi penipuannya sebanyak tiga kali.
"Dari laporan yang kami terima, ada 3 kasus yang dilakukan sindikat ini. Pada bulan April Rp 1,5 miliar, bulan Juni Rp 1,9 miliyar. Untuk 1 kasus kami belum terima laporan namun kerugian ada Rp 100 juta. Jadi total hampir Rp 3,5 miliyar rupiah," ungkap Jojo.
Selain mengamankan keempat pelaku, Tim Jatanras juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 unit mobil, 6 unit handphone, beberapa kartu identitas para pelaku, 3 buah buku tabungan, 8 buah kartu ATM, 4 buah koper, 3 buah tas serta sejumlah uang tunai.
"Total Uang yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku ini sebesar Rp 1,3 miliyar," terang Jojo.
Awal Terungkap
Jojo menjelaskan pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan mendalam tim Jatanras pada 27 Juni 2024 yang terjadi di salah satu Hotel di Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan petunjuk dari rekaman kamera CCTV yang didapat dari tempat kejadian tersebut dan berhasil mengindentifikasi salah satu pelaku berinisial Ja alias Awi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan dirumahnya.
BACA JUGA:Diringkus Tim Jatanras Polda dan Naga Polresta, Kawanan Curanmor Lintas Provinsi
Berdasarkan pengakuan Ja alias Awi, Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lain yang diketahui sudah berada luar pulau Bangka.