Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Jakarta, Dimulai 2 Eks Kadis

Kamis 25 Jul 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

Hal ini terlihat keterangan dari Kejagung menyatakan, AS adalah Kabid Pertambangan Mineral Logam di Dinas ESDM Babel Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021.

Alasan Kejagung menetapkan Amir Syabhana sebagai tersangka, karena membuat telaah staf untuk Persetujuan Rencana Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

* Sementara itu,perbuatan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Babel telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

• Bahwa Tersangka AS periode Januari 2019 s/d Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam (maupun Selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019) secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (yang dijabat oleh Tersangka SW) dengan Kesimpulan:

BACA JUGA:Dari 9 Tersangka Tipikor Timah yang Diproses Kejagung, Tersangka Hendry Lie Apa Kabar?

Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.

• Bahwa perbuatan Tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena Tersangka AS telah menerima pemberian dari Tersangka AA (selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) berupa uang sejumlah Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu Sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) pada periode 20 Desember 2018 s/d 5 Maret 2019.

Amir Sahbana sendiri, terseret Bersama kedua mantan atasannya Rusbani dan Suranto Wibowo.  Tersangka Rusbani selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 s/d 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.  Karena dalam kondisi sakit, bahkan saat penyerahan terlihat menggunakan kursi roda.

BACA JUGA:Rocky: Kasus Timah Ditutupi Demi Kepentingan Bersama, Polri-Kejagung Bermasalah?

Keterlibatan Rusbani

Seperti tertera dalam relis resmi Kejagung--, Tersangka Rusbani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

1) Ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.

2) Pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan para Pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.

3) Tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.***

 

Kategori :