* Harli: yang lain Segera Menyusul
KORANBABELPOS.ID.- Kasus Tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pekan depan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penelusuran media ini di website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Pusat, yang pertama akan disidangkan adalah dari 2 eks kepala dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Babel. Ada 3 nama -sesuai urutan nomor perkara- mantan Kadis yang akan disidangkan perdana pada Rabu, 31 Juli 2024. Masing-masing:
1) Amir Syahbana (2021) sekaligus sebagai Kabid sejak 2018 sd 2021.
Nomor register perkara Amir Syahbana tercatat 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan surat pelimpahan nomor B-4474/M.1.14/Ft.1/07/2024, 22 Juli 2024.
2) Nama lainya Rusbani als Bani (2019) register perkara nomor 66 dan Suranto Wibowo (2015 sd 2018) register nomor 67.
Rencana sidang akan berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Jakarta Pusat. Dengan jaksa penuntut Wazir Iman Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Eks Dirjen Hingga Hendry Lie, Kebut 4 Berkas!
Sementara itu penasehat hukum Zainul Arifin, dari terdakwa Amir Syahbana membenarkan klienya akan segera disidangkan itu.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pelimpahan -guna disidangkan- atas 3 pejabat kluster Pemprov (Kadis Dinas ESDM) itu lebih pada strategi penuntutan dan persidangan. Dimana nantinya guna mengetahui terkait apa kebijakan dari pihak kluster Pemprov masa itu.
“Memang tersangka dari pejabat Pemdanya dulu yang disidangkan itu. Biar tahu terkait apa saja kebijakan mereka saat itu,” sebut Harli.
Harli mengatakan terkait dengan tersangka Aon cs, juga dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan. Pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang akan menyidangkanya.
“Semuanya sudah dilimpahkan ke penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Silahkan media untuk mengawalnya,” tukasnya.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, Masih Ada 6 Tersangka di Kejagung
Keterlibatan Amir Sahbana
Meskipun jabatan terakhir tersangka AS (Amir Syahbana) saat ditahan Kejagung RI adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), namun dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022 justru Ketika jabatannya masih Kepala Bidang.