Nasib Alwin Albar, Tipikor Washing Plant Jadi Terdakwa, Kasus Timah Tunggu Pelimpahan

Kamis 25 Jul 2024 - 08:55 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Nasib mantan petinggi PT Timah Tbk, Eks Direktur Operasional Alwi Albar benar-baner paling apes.  Dialah satu-satunya eks petinggi BUMN itu yang terjerat di 2 kasus Tipikor.  

Yaitu kasus tata niaga pertimahan 2015-2022 sudah jadi tersangka, dan saat ini masih dalam proses penyidikan Kejagung.  Dalam kasus itu, Alwin Albar Bersama 3 tersangka lain masih menunggu pemberkasan guna pelimpahan tahap 2 ke Kejagung.

Sementara itu, untuk kasus Tipikor CSD dan Washing Plant (WP), Alwin Albar sudah jadi terdakwa dan mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024.

Tampaknya, sembari menunggu pelimpahan kasus yang ditangani Kejagung, JPU dari Kejati Babel sudah membacakan dakwaan untuk terdakwa Alwin Albar, dalam persidangan pertama di Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.

BACA JUGA:Soal Serah Terima CSD dan Washing Plant, Ahli: Belum Layak!

Dakwaan untuk Alwin Albar, tak jauh beda dengan mantan bawahannya yang sudah dituntut 13 tahun penjara, Icwan Azwardi.   

Perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain seperti PT Jebsen & Jessen sebesar Rp1.640.000.000, PT Pioner sebesar Rp975.000.000, PT Bumi Artha Rahaja sebesar Rp332.000.000. PT Alamsyah Emgineering sebesar Rp1.557.000.000.  PT Gunadaya Solutech sebesar Rp75.320.000, Timah Internasional Investment PTE sebesar Rp3.800.677.872, PT Gunadaya Solutech Rp106.000.000, C Mandiri Jaya sebesar Rp81.743.000, CV Aman Karya sebesar Rp425.000.000, PT Mitra Musi PUMP sebesar Rp370.600.000.  PT Wira Griya sebesar Rp43.000.000, PT Putra Tanjung Pura sebesar Rp950.000.001, CV Ratu Rembulan sebesar Rp301.578.000, CV Jaya Lestari sebesar Rp1.864.500.000, CV Makmur Mandiri sebesar Rp1.991.018.000, dan CV Jasa Bumay sebesar Rp817.511.000.

BACA JUGA:Staf Ichwan: CSD & Washing Plant Tak Layak Serah Terima, 'Acak-Adul'

Akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp29.203.415.253, perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan djancam pidana pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sudah dapat ditebak, persidangan untuk Alwin Albar ini nantinya akan menghadirkan asaksi-saksi yang sama dengan saat persiadangan terdakwa Ichwan Azwardy.

Hanya pertanyaannya, apakah hanya kedua orang itu saja yang mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian negara yang hampir Rp 30 miliar?***

 

 

 

Kategori :