Staf Ichwan: CSD & Washing Plant Tak Layak Serah Terima, 'Acak-Adul'

Persidang Tipikor Washing Plant.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PROYEK CSD (cutting suction dredge) dan washing plant di Tanjung Gunung, Bangka Tengah itu acak-adul makin terbuka. Pengakuan staf yang notabene intern PT Timah Tbk sendiri, makin membongkar bobroknya proses pembuatan proyek dimaksud.

Persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono, serta JPU Wayan, sementara terdakwa diDampingi PH Liston Sibarani.

Terungkap  fakta  -semua justru dari kesaksian anak buah dari terdakwa Ichwan Azwardi sendiri. 

Seperti diungkap oleh Ricky Fernandes Simanjuntak, selaku kepala perencana dan evaluasi kalau proyek tersebut tak tuntas. Alias tak sesuai dengan FS (feasibility study). 

BACA JUGA:Sidang Tipikor Washing Plant, Tensi Majelis Naik, Saksi Cari Selamat?

Dimana proyek tersebut tanpa kapal CSD. Adapun kapal CSD yang digunakan hanya sebatas kapal isap Semujur milik PT Timah Tbk. Yang mana tak spesifikasi sesuai dengan FS. Maka akibatnya proyek tersebut tak bisa melakukan operasional sesuai harapan. 

Konyolnya justeru proyek  -acak adul- itu dilakukan serah terima tepatnya pada 4 Januari 2019. Yakni serah terima antara terdakwa Ichwan selaku Kepala Proyek kepada user Kepala Unit laut Bangka  Erwin Suheri disaksikan oleh Ari Wibowo dan Wijaya. 

Menariknya saat dicecar mendalam ketua majelis Irwan Munir terkait serah terima itu justeru Ricky Fernandes sedikit berkilah tak tahu. 

BACA JUGA:Pak Kajati, Manalagi Tersangka Tipikor Washing Plant? Dari Intern PT Timah?

"Saya gak tahu, karena lagi cuti saat itu," kilahnya.

Namun begitu, Ricky tak mengelak kalau proyek memang tak layak serah terima. 

"Terjadi serah terima tapi belum terpenuhi. Kapalnya belum ada," ucapnya mantab.

Apa saja yang tak terpenuhi cecar hakim Irwan lagi. 

"Tak terjadi penyewaan terhadap kapal. Kapalnya gak ada," ucapnya lagi.

Tag
Share