Chairul Huda: Kasus Terdakwa Akhi Dipaksakan, Bukan Obstruction of Justice

Rabu 24 Jul 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

Saksi Meringankan 

Sementara itu, di muka sidang  Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai  Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, tim penasehat hukum yang diketuai Jhohan Adhi Ferdian, juga menghadirkan saksi a de charge (meringankan) dari teman-teman terdakwa Akhi. 

BACA JUGA:Sosok Jhohan Adhi Ferdian SH MH CLA, Pimpin Pembelaan Akhi

Salah satu teman, Sujohan, mengaku sudah lama berteman dengan terdakwa Akhi itu. Dikatakan Subhan pekerjaan Akhi sehari-hari hanya di toko kelontong saja. Dia gak pernah berurusan dengan timah usahanya Thamron als Aon. 

Seorang Akhi juga dikatakanya sosok yang penakut. Terlebih bila menyangkut dengan persoalan hukum.

"Orangnya agak sedikit takut. Saya pernah mengajak beli motor,  ayo kita cari motor. Dia maunya cari motor yang lengkap surat. Takut dengan persoalan hukum," tandasnya.***

Kategori :