SUNGAILIAT - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bangka melakukan penertiban parkir di luar ketentuan, di kawasan pasar Sungailiat, Senin (22/7/2024).
Tim Saber Pungli dipimpin langsung Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka, Darius S.Sos, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka, Saparudin dan melibatkan Anggota Polres Bangka, Sat Pol PP Kabupaten Bangka, melakukan pemantauan tempat parkir di seputaran Kawasan Pasar Sungailiat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Darius, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya minimalisir pungutan liar di luar ketentuan. "Terkait penertiban parkir, pihaknya melibatkan dinas perhubungan, Polres Bangka dan Sat Pol PP dan pihak terkait lainya." ujar Darius kepada wartawan Senin(22/7/2024).
Parkir pinggir jalan ini, kata Darius sebenarnya sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga serta ada zonasi wilayah yang boleh dilakukan pungutan dan juga tidak.
Di luar zona ini tidak boleh, contoh depan kawasan Perbelanjaan Puncak Sungailiat yakni aset pemerintah pusat, Taman Kota aset pemerintah daerah Kabupaten Bangka." katanya.
Wilayah yang memang boleh dipungut parkir sesuai kewenangan Pemda Bangka adalah jalan kabupaten, untuk provinsi dan nasional di luar itu.
Sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi pakir, besaran pungutan parkir yakni, untuk kendaraan bermotor dikenakan Rp1000, dan kendaraan roda empat atau mobil dikenakan sebesar Rp.2000 Rupiah.
Darius juga menyampaikan pihaknya juga memberikan himbauan kepada petugas parkir hendaknya mengunakan tanda pengenal, karcis parkir serta atribut lain. Selain itu tentunya harus mengatur kendaraan yang pakir di pinggir jalan, agar tidak terjadi kemacetan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. (*)