BABELPOSKORAN.CO - Jambret jalanan di wilayah hukum Polres Bangka yang meresahkan takluk di tangan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka. Aksi dua orang jambret di Belinyu, Sungailiat dan Pemali ini terhenti usai ditangkap Tim Kelambit pada Jumat (5/1) sore.
Sebelumnya dua laporan polisi telah resmi disampaikan korban atas kejadian jambret pada Kamis (4/1) di Kelurahan Kutopanji Belinyu dan Senin (1/2) di Gang Rumbia Pemali. Pelaku rupanya orang yang sama yakni Hari Ramadan alias Hari (26) yang pernah residivisi dua kali.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Periksa Sejumlah Saksi
BACA JUGA: Sudah Sangat Meresahkan! Duo Jambret Di-Dor!
Hari beraksi bersama rekannya Domi alias Dom (26) yang mana keduanya merupakan warga asal Sumatra Selatan di Bangka tinggal di Desa Berburah, Kecamatan Riausilip. Pengungkapan oleh Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Yadi bermula pada Kamis (4/1) didapat laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Belinyu.
Tim Kelambit kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dari tempat kejadian perkara (TKP). Upaya Tim Kelambit ini kemudian mendapat petunjuk ciri-ciri diduga pelaku jambret.
Lalu pada Jumat (5/1) pelaku diduga berada di Desa Berburah yang setelah dilakukan monitoring, Heri, salah satu pelaku sedang berada di sebuah toko di Desa Berburah. Tim Kelambit kemudian dengan sigap membekuk Hari yang akhirnya mengaku melakukan aksi jambret bersama Dom.
Pengejaran dilanjutkan ke pelaku Dom yang berhasil ditemukan Tim Kelambit di rumah kontrakannya. Dom pun tak mengelak telah melakukan jambret bersama Hari antara lain di perkuburan cina Kutopanji Belinyu.
Keduanya mengincar dompet korban yang berada di tangan saat mengendarai sepeda motor. Hasil jambret lantas digunakan untuk keperluan sehari-hari hingga judi online.
Rupanya selain di Kutopanji Belinyu dan Gang Rumbia Pemali, aksi jambret berlangsung di tempat lainnya yang sedikitnya dilakukan delapan kali.
"Kedua pelaku mengaku telah delapan kali melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Bangka," ujar Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani, Sabtu (6/1).
Aksi keduanya di Kutopanji Belinyu mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta, di Gang Rumbia Pemali korban rugi hingga Rp4 juta. Beberapa aksi yang tak dilaporkan korban namun diakui pelaku berlangsung di Belinyu, Surya Timur Sungailiat, Kuday Sungailiat sebanyak tiga kali, Simpang Siput Sungailiat dan jalanan lainnya di Sungailiat.
Dari kedua pelaku, Tim Kelambit berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat warna Silver yang dipakai Hari dan Dom untuk menjambret. Tiga buah handphone, beberapa ATM, KTP dan SIM milik korban. Keduanya terancam dijerat pasal 365 KUHPidana. Keduanya juga dihadiahi timah panas di bagian kaki sebagai tindakan tegas dan terukur pihak kepolisian.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ogan Teguh Imani.
BACA JUGA:Kompol Ayu Kusuma Ningrum Dilantik Jadi Wakapolres Bangka