PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel, membuka titik Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) di pusat perbelanjaan Asoka, Kabupaten Bangka Tengah sebagai upaya melindungi hak masyarakat Bangka Belitung selaku konsumen serta meningkatkan perlindungan konsumen.
Subkorodinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista, di Pangkalpinang, Kamis (18/7) menjelaskan Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang dilaksanakan di Pusat Perbelanjaan Asoka, tidak lain untuk menyediakan wadah pengaduan konsumen bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan menyamakan persepsi masyarakat tentang perlindungan konsumen serta melindungi konsumen dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa yang berasal dari barang dan jasa yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan. "Jika masyarakat ada yang merasa dirugikan terhadap barang yang di beli, bisa datang ke posko layanan pengaduan, untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut," ucapnya.
"Posko itu di buka, nanti ada staf yang mencatat data dan permasalahannya, barangnya dan kemudian kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku, maksud dari pelaksanaan Pos Layanan Pengaduan Konsumen itu kan tidak lain untuk menyediakan wadah pengaduan konsumen, bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya," ujarnya.
Dengan adanya Pos Layanan Pengaduan Konsumen yang dibuka oleh pemerintah provinsi ini, masyarakat Babel, khususnya masyarakat sekitar pusat perbelanjaan mempunyai kesadaran untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang atau jasa yang beredar yang tidak sesuai standar, sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi. "Ini juga kita harapkan dapat memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya, sehingga nantinya produknya siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global," ujarnya.
Di tahun 2024, Pos Layanan Pengaduan Konsumen rencananya akan dilaksanakan di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern yang ada wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan jika masyarakat mengalami masalah terkait perlindungan konsumen silahkan menghubungi nomor telepon 08117109666. (ant)