“Tapi saya telpon dulu Tamron, saya bilang rumah saya digeledah. Kata Ko Aon kamu tutup toko gak usah pulang dulu. Jadi saya bingung harus bagaimana. Istri nyuruh pulang, abang saya nyuruh jangan pulang. Saya panik lalu ke rumah teman,” ungkapnya.
Dalam kondisi panik itu dia akhirnya memilih ke rumah teman Jauhari. Rumah Jauhari sendiri jaraknya dengan toko sekitar 500 meter. Saat di rumah tersebut datanglah temanya yang lain yakni Fran dan Olew.
“Saya di rumah itu dalam kondisi bingung dan cemas, bercerita di situ juga gak tahu lagi. Pokoknya lagi benar-benar bingung,” sebutnya.
Selama di rumah Jauhari itu terdakwa akui mematikan handphone. Dia bertelponan via telpon milik Jauhari dengan 2 orang kakaknya yakni Tasmin dan Taskin.
“Saya kabarkan kepada 2 abang saya itu kalau rumah saya digeledah. Jadi saya rasa mereka lebih tahu lah daripada saya, bagaimana maunya,” katanya.
Dia berada di rumah Jauhari sampai sekitar jam 17 WIB. Lalu balik ke toko lagi dengan Fran.
“Di toko itu saya ketemu dengan penyidik. Sementara handphone Samsung 21 saya ketinggalan di rumah Jauhari,” akunya seraya menyebut kalau handphone itu diletakan di meja tempat kumpul.
“Soal handphone sebetulnya saya bukan sengaja meninggalkanya. Tapi ada teman yang mengasih saran buat apa kamu bawa handphone, lebih baik ditinggalkan saja. Tapi saya udah gak tahu lagi yang menyarankan itu siapa, sudah lupa. Jadi handphonenya saya tinggalkan saja,” kenangnya.
Tiba di toko sekitar pukul 17 WIB ketemu penyidik lalu dimintakan handphone. “Saya bilang ketinggal di rumah Jauhari, lalu penyidik memerintahkan untuk mengambilnya dengan ditemani langsung penyidik. Tapi ternyata handphone tersebut telah dibawa oleh Edwin dan rusak. Saya juga bertanya ke Edwin kenapa bisa rusak,” tanyanya saat itu.
Saat ditegaskan JPU kenapa sampai dia memilih ke rumah Jauhari itu. Dia mengatakan saat itu dalam kondisi takut.
“Karena memang tak pernah selama ini sama sekali bersentuhan dengan hukum. Demikian juga dengan berkas di mobil itu gak tahu menahu. Jangankan pegang, bahkan tak pernah megang kunci mobilnya sama sekali,” tandasnya.
BACA JUGA:PH Terdakwa: Akan Kita Compare Ahli Kita, Sidang Akhi, JPU Hadirkan Ahli
Tak Ada Niat Menghalangi
Terpisah penasehat hukum Jhohan Adhi Ferdian mengatakan keterangan yang disampaikan klien itu semakin menegaskan fakta yang ada selama ini. Dimana klienya itu tidak ada niat sama sekali untuk menghalang-halangi jalanya penyidikan selama ini.
“Jadi semakin teranglah fakta yang menguntungkan bagi klien kita, kalau tuduhan JPU itu tidak benar adanya. Klien kita itu bukan menghalangi, buktinya dia pun datang ke toko dan menemui penyidik,” kata Jojo sapaan akrab.
“Di toko itu juga dia sangat kooperatif menyerahkan handphonenya. Juga menyampaikan kalau handphone Samsungnya tertinggal di rumah Jauhari. Lalu Bersama dengan penyidik juga mengambil handphone Samsungnya yang tertinggal,” ujarnya.