Tipikor Covid-19 RSUD Beltim, Dokter Rudi Nyusul: Bidan Dwi Terdakwa

Selasa 16 Jul 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

Bahwa penginputan dan perhitungan besaran jasa pelayanan terhadap Dokter penanggung jawab pasien dilakukan secara manual oleh terdakwa Dwi Sanita, dengan menggunakan aplikasi Microsoft Excel.

BACA JUGA:Tipikor Timah, dari Super Heboh, Kini Mulai Senyap?

Bahwa jumlah nominal klaim biaya pelayanan terhadap pasien Covid-19 yang dilakukan oleh tim case mix pada tahun 2022 adalah sejumlah Rp 17.034.552.500 yang mana diperuntukan untuk Jasa pelayanan sebesar Rp4.765.741.138 yang diajukan pada bulan Oktober 2022 namun pencairannya dilakukan sebanyak 3 tahap.

Bahwa dari jumlah klaim yang diperhitungkan untuk pemberian Jasa Pelayanan kepada seluruh tenaga Kesehatan di RSUD Muhammad Zein sebesar Rp 4.765.741.138, perhitungan besaran Jasa Pelayanan Langsung yang dibayarkan kepada saksi dr. Rudy Gunawan, sebelum pemotongan pajak, BPJS dan pos jasa kesejahteraan yaitu sebesar Rp.485.520.196.

Namun setelah dipotong pajak, BPJS dan pos jasa kesejahteraan jumlah realisasi yang diterima bersih oleh saksi dr. Rudy Gunawan, yaitu sebesar Rp 417.905.125.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan Menteri Kesehatan nomor 85 tahun 2015 tentang pola tarif nasional rumah sakit.

Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur ; dan Peraturan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor: 445/16.a/PERDIR/UPT.RSUD/II/2022 tentang Perubahan Ke Lima Belas tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur.

Bahwa dalam pusaran perkara ini terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi dr. Rudy Gunawan, yang telah menerima pembayaran jasa pelayanan langsung sebesar Rp 417.905.125 lebih besar dari nilai seharusnya yang berhak diterima sejumlah Rp 48.253.399 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 369.651.725.

Terdakwa dijerat pasal  2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Kategori :