Gaji PNS dan PPPK Naik 8%

Jumat 05 Jan 2024 - 19:08 WIB
Reporter : Berbagai Sumber
Editor : Syahril Sahidir

Untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini akan dibayarkan setelah pegawai ASN PPPK sudah berhenti bekerja. 

Adapun yang menjadi komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang terkandung di dalam UU baru tersebut terdiri atas tujuh hal. 

Yaitu, penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Kemudian, di Pasal 21 ayat (6) menjelaskan, bahwa yang dimaksud dalam jaminan sosial adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. 

BACA JUGA:Tergantung Eselon, Tertinggi Rp 400 Ribu/Bulan PNS Dapat Uang Pulsa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk ASN PPPK diatur dalam peraturan pemerintah (PP). 

"Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan," terangnya. 

Sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution. Dimana, skema ini adalah suatu desain pensiun 

yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan.

"Tentunya dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun," jelasnya.***

Kategori :