Gaji PNS dan PPPK Naik 8%

Jumat 05 Jan 2024 - 19:08 WIB
Reporter : Berbagai Sumber
Editor : Syahril Sahidir

- Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

Selain gaji pokok di atas, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Rinciannya tunjangannya adalah:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Sebelumnya, PNS di seluruh Indonesia mulai tahun 2024 akan mendapatkan uang makan dan uang paket data. 

Kabar PNS akan mendapatkan uang makan dan uang paket data ini, telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Menurutnya, uang makan dan paket data ini akan berlaku pada 2024.

Peraturan PNS akan mendapatkan uang makan dan uang paket data ini, telah dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. 

Aturan ini sudah diteken oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Nunuk: Saya Berharap Kontrak PPPK Ditiadakan

Selain akan mendapatkan uang makan dan uang paket data, di dalam PMK tersebut juga disebutkan bahwa PNS di seluruh Indonesia akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Ini merupakan salah satu fasilitas PNS. 

Uang makan yang akan diterima oleh seluruh PNS di Indonesia ini, rencananya akan diterima setiap hari. Besaran uang makan masing-masing golongan PNS, tentunya akan berbeda satu sama lain. 

"Untuk PNS Golongan I dan II akan menerima Rp 35.000, Golongan III sebesar Rp 37.000, serta Golongan IV  Rp 41.000," paparnya, dikutip dari berbagai sumber, Kamis, 28 Desember 2023.

Kategori :