b. Tender terbuka ulang, tender terbatas ulang atau pemilihan langsung ulang yang mengalami kegagalan sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (5), pasal 27 ayat (5) dan pasal 28 ayat (3) huruf c peraturan perusahaan ini;
c. Barang/jasa spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) mitra usaha barang/jasa yang memiliki surat tanda keagenan dari instansi yang berwenang atau pabrikan, dan barang/jasa standar yang hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) agen dengan membuat contract service dan/atau pesanan bertahap (blanket order);
d. Pekerjaan kompleks yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi khusus dan/atau hanya ada 1 (satu) mitra usaha barang/jasa yang mampu menyediakan;
BACA JUGA: Musda Ngaku, 5 Bulan di Lingkar Proyek CSD & WP
e. Barang/jasa yang dimiliki oleh pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau yang memiliki jaminan (warranty) dari original equipment manufacture;
f. Barang yang sedang diuji coba atas permintaan Mitra Usaha Barang/Jasa yang selanjutnya telah dinyatakan berhasil (trial purchase), dan secara ekonomis lebih menguntungkan;
g. Pekerjaan yang berkesinambungan yang secara teknis merupakan satu kesatuan yang sifatnya tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;
h. Penanganan darurat untuk keamanan, keselamatan masyarakat dan aset strategis Perusahaan atau penanganan darurat akibat bencana alam baik bersifat lokal maupun nasional.
i. Barang/jasa yang merupakan pembelian berulang (repeat order) sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas Barang/Jasa;
j. Mitra Usaha Barang/Jasa adalah Lembaga Negara/Pemerintah, BUMN, BUMD, BUMDes, Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Terafiliasi BUMN/BUMD, anak perusahaan, afiliasi perusahaan, usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah, sepanjang barang/jasa dimaksud merupakan produk layanan dari lembaga negara/pemerintah, BUMN, BUMD, BUMDes, Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Terafiliasi BUMN/BUMD, Anak Perusahaan, Afiliasi Perusahaan, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan/atau Usaha Menengah tersebut serta sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan;
k. Pekerjaan Jasa Konsultan dengan Lembaga Pendidikan/Lembaga Negara/Pemerintah/Swasta atau Perorangan yang dianggap mampu dan memiliki keahlian khusus;
BACA JUGA:Sidang Tipikor CSD & WP PT Timah Tbk, Semua Cari Selamat
l. Barang/Jasa bersifat knowledge intensive dimana untuk menggunakan dan memelihara produk/pabrik tersebut membutuhkan kelangsungan pengetahuan dari Mitra Usaha Barang/Jasa;
m. Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat spesifik, mengandung unsur estetika dan keahlian khusus (antara lain: pengacara, advisor, barang seni, technical auditor); atau
n. Pekerjaan Jasa (pekerjaan jasa mekanikal, elektrikal, cleaning service, jasa boga, jasa tenaga kerja) yang dapat dilaksanakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau usaha perbengkelan setempat yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya di sekitar lokasi Perusahaan atau di lokasi Divisi/Unit Kerja Perusahaan dalam rangka konsep kepedulian Perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Sebagai informasi pusaran perkara ini baru mendudukan sebagai pesakitan Ichwan Azwardi. Sementara –satu lagi tersangka Alwin Albar, Direktur Operasional- belum disidang.***