TOBOALI - Sat Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang pria ARS (28) asal desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang berprofesi sebagai nelayan sekaligus nyambi menjual narkoba.
Penangkapan terhadap pelaku ini setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip besar berisikan kristal warna putih serta 3 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat Bruto 2,15 gram.
Kasie Humas Polres Basel IPDA GJ Budi menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku ARS ini karena menurut informasi sering terjadi transaksi narkoba di kediamannya.
"Dari informasi ternyata sering terjadi transaksi narkoba di rumahnya," ucapnya, Senin (08/07).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya yakni, 2 ball plastik klip kecil kosong, 27 bungkus plastik klip besar kosong, 1 plastik bening besar bertuliskan ‘CREATE YOUR IDENTITY, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan uang senilai Rp.1.571.000.
Disebutkannya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho terhadap segala bentuk peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.
"Terhadap tersangka ARS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (Im)