KORANBABELPOS.ID. Di saat tersangka Hendry Lie yang belum ditahan dengan alasan sakit serta sepi pula dari penyitaan kekayaan, kekayaan tersangka Harvey Moeis justru seperti terus terus ditelusuri dan disita.
Data teranyar, asset Harvey Moeis selaku tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 berupa 5 bidang tanah disita.
"Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset tersangka HM, yaitu ada 5 bidang tanah, rumah, dan bangunan, satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Ke 5 bidang tanah itu masing-masing berada di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Luas dari tanah yang disita beragam. Dari 161 meter persegi hingga lebih dari 400 meter persegi.
BACA JUGA:Jet Pribadi, Harvey Moeis Bukan Pemilik? Jadi Penumpang 32 Kali?
Tanah di Jakarta Barat berupa bangunan rumah 161 meter persegi. Tanah bangunan di daerah Senayan luasnya sekitar 483 meter persegi dan tiga bidang tanah bangunan ada di daerah Kebayoran Baru.
''Tiga bidang itu 21 meter persegi, ada 222 meter persegi, dan ada 123 meter persegi," ujar Harli.
Di sisi lain, hingga saat ini tampaknya kasus Tipikor Timah di PT Timah Tbk ini hanya sebatas Harvey Moeis. Sementara, 9 selebritis serta 4 jenderal yang selama ini dicuatkan beberapa pihak hanya jadi isapan jempol. Termasuk pengusaha tambang RBS yang disebut-sebut bosnya Harvey Moeis, juga tak lebih dari saksi.
Bagaimana dengan pemberkasan 9 tersangka yang sampai sekarang masih di Kejagung?
Harli menyatakan, dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti proses selanjutnya.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, Masih Ada 9 Tersangka, Berkas Harvey Cs
Berikut 9 tersangka yang masih diproses di Kejagung:
1. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
2. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
3. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT