Mantan manajer Fuji, Batara Ageng akhirnya ditangkap polisi terkait kasus dugaan penggelapan dana. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa pelaku diamankan aparat sejak pekan lalu. "Benar, kami telah menahan Saudara BA. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024" kata AKBP Andri Kurniawan dilansir Antara, Jumat (5/7).
Aparat kepolisian belum memberikan keterangan detail terkait penangkapan mantan manajer Fuji. Menurut AKBP Andri Kurniawan, Fuji melaporkan Batara pada September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana. "Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu," jelasnya.
Adapun Batara diduga menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 miliar milik Fuji. Saat diperiksa aparat, Batara mengakui dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut. "Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari 'brand' (merek) dan atau 'agency' (perusahaan bisnis) dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor (Batara)," tutup AKBP Andri Kurniawan.
Diketahui, Fuji melaporkan mantan manajernya atas kasus penggelapan dana pada September 2023 lalu. Dia diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat ulah pelaku yang bernama Batara. Adapun honor hingga pemasukan anak Haji Faisal itu sengaja digelapkan oleh mantan manajer. Sebelum lapor polisi, Fuji sudah mencoba menghubungi pelaku agar mengembalikan hak-hak miliknya. (ant)