Tahun 2024 Ada Rekrutmen ASN!

Kamis 04 Jan 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Berbagai sumber
Editor : Syahril Sahidir

3. Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/ sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;

4. Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN atau honorer;

5. Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan PPK untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi paling lambat 31 Januari 2024.

6. Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024. 

Merespons hal tersebut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengimbau kepada seluruh honorer untuk mengawal di setiap daerah. Jangan sampai tertinggal lagi.

Honorer diajak untuk melakukan pendekatan persuasif dengan kepala daerah masing-masing agar formasinya dimaksimalkan.

Permintaan khusus disampaikan kepada pejabat daerah agar melihat masalah honorer ini dengan hati dan bekerja dengan rasa kemanusiaan. 

Jangan ada diskriminasi, suka tidak suka sehingga menyebabkan honorer tersisa.

BACA JUGA:PPPK Vs PNS, Apa Bedanya?

"Tolong kepala daerah menyampaikan kebutuhan ASN PPPK 2024 sesuai dengan instruksi MenPAN-RB Azwar Anas," ujarnya.

Nur juga mengimbau agar pemda jangan hanya mengirimkan formasi kebutuhan sesuai dengan keinginan kepala daerah sendiri, tetapi dibuat sesuai dengan kebutuhan daerahnya. 

Tentunya dengan melihat keberadaan honorer di daerahnya juga.

Nur meminta daerah tidak mempermasalahkan lagi masalah kualifikasi pendidikan, karena Menteri Anas sudah membuka pintu masuk bagi lulusan SMA ke bawah.

Jangan ada lagi saling lempar bahwa pemberian kuota formasi itu dari pusat. Dan, sebaliknya pusat bilang usulannya harus dari daerah.

Ini 6 instruksi MenPAN-RB terkait pengadaan ASN 2024 kepada kepala daerah, seluruh honorer harus mengawal.(red/jpnn)

 

Kategori :