PANGKALPINANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Pangkalpinang memberikan perlindungan kepada seluruh mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik (SAS) Bangka Belitung yang sedang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2024.
"Pekan lalu secara simbolis kita bersama Wakil Bupati Bangka Barat telah menyerahkan kartu kepesertaan perlindungan sosial kepada para mahasiswa yang melaksanakan KKN di Kabupaten Bangka Barat," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Abdul Shoheh, di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut dia, pemberian jaminan perlindungan penting dilakukan agar para mahasiswa merasa aman dan nyaman saat menjalankan tugas kuliah di tengah masyarakat. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka jika sewaktu-waktu terjadi risiko yang tidak diinginkan pada saat berlangsungnya KKN, maka seluruh pembiayaan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, baik biaya pengobatan sampai dengan santunan kematian.
Keikutsertaan para mahasiswa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja Praktik, KKN, dan Magang.
Shoheh mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko yang tidak diinginkan. "Pada periode KKN tahun ini lebih dari 1.000 mahasiswa IAIN SAS Babel yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Menurut dia, ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan iuran yang terjangkau sebesar Rp16.800, bisa memberikan perlindungan dua jaminan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. "Ini juga sangat bermanfaat bagi para mahasiswa yang sedang magang di perusahaan, risiko mereka sama dengan karyawan," katanya.
Ia mengemukakan, jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta, semua dapat perlindungan dari BP Jamsostek. (ant)