Warning Bagi Polisi Terlibat Judol, Kapolri: Sanksi Sampai PTDH

Minggu 23 Jun 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, dari Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.

“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” ungkapnya.

Irjen Pol Syahar mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online, baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.

"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," paparnya.***

 

 

 

 

Kategori :

Terkini

Jumat 05 Jul 2024 - 23:38 WIB

Warna Keren Samsung Galaxy S24 FE

Jumat 05 Jul 2024 - 23:37 WIB

Xiaomi Siapkan MIX Flip

Jumat 05 Jul 2024 - 23:32 WIB

Rilis Lagu Kolaborasi "Nada-Nada Cinta"

Jumat 05 Jul 2024 - 23:26 WIB

Ungkap Kisah Cinta dengan Halle Berry