Hebatnya Pejudi Online Indonesia: Kalau Menang Dapat Duit, Jika Kalah Dapat Bansos?

Rabu 19 Jun 2024 - 11:42 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Usulan agar korban judi online (Judol) diberikan Bansos (Bantuan Sosial), ditolak mentah-mentah oleh Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adiputra.  

“Mereka (para pelaku judi online) tentu akan berpikir, 'wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos'. Mestinya pemerintah ingat bahwa para korban atau pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” ujar Wisnu kepada wartawan, Rabu, 19 Juni 2024.

Wisnu menjelaskan, saat ini praktik perjudian daring makin merajalela. Dia membeberkan pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi daring. 

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

BACA JUGA:Satgas Pasti Bisa Berantas Judi Online? Percaya?

“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan. Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

Oleh karena itu, Wisnu berharap Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif. 

“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” paparnya.

BACA JUGA: Transaksi Judi Online Rp 600 T, Kalahkan Tipikor PT Timah Tbk

Percepatan tersebut, menurut Wisnu, bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring.

Tidak sekadar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.***

 

Kategori :