SANKSI berat menanti travel haji dan umroh nakal yang telah menjual paket haji, namun dengan menggunakan visa ziarah.
----------
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyebut, bahwasanya sanksi yang bakal diterima travel nakal tersebut berupa pencabutan izin usaha.
Namun Gus Yaqut mengkhawatirkan setelah pencabutan izin usaha, travel tersebut dapat beroperasi kembali dengan nama yang berbeda.
"Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang prioritas pemerintah adalah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Ini menjadi konsen kita bersama," ujarnya Senin 10 Juni 2024.
Kementerian Agama terus berupaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
BACA JUGA:Kemenag Bakal Sanksi Travel Penyedia Visa Haji Tak Resmi
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan visa haji resmi melalui jalur yang telah ditentukan dan tidak tergoda dengan tawaran haji murah menggunakan visa ziarah," tandasnya.
Sebelumnya Yaqut menegaskan bahwa penggunaan visa ziarah untuk tujuan ibadah haji telah dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang menekankan keseriusannya dalam menindak tegas jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.
Yaqut menyayangkan penggunaan visa ziarah untuk beribadah haji.
BACA JUGA:Baim Wong Gagal Naik Haji Tahun Lalu, Kapok Ditawari Travel Bodong
Ia menyebut jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.
Kejadian ini kata Yaqut sangat merugikan jemaah yang sudah mengalami kelelahan setelah perjalanan panjang ke Arab Saudi.
"Kasihan kepada jemaah yang sudah masuk ke Arab Saudi, lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Ini tentu sangat merugikan," tandasnya.***