Kemenag Bakal Sanksi Travel Penyedia Visa Haji Tak Resmi

jemaah haji Indonesia saat dilayani petugas haji-kemenag.go.id-

KORANBABELPOS.ID, JAKARATA - Kementerian Agama Republik Indonesia akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA:Biaya Dam Haji, Apa Tujuannya?

Dikatakan Menag bahwa Kerajaan Arab Saudi sudah mengingatkan agar tidak memakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. 

"Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tegas Yaqut. 

Ia menyebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), Pasal 18 UU PIHU.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

BACA JUGA:Resep Sehat Mbah Ngatemi Naik Haji di Usia 99 Tahun: Tidak Makan Gorengan dan Rajin Olah Raga

Berdasarkan data emenag bahwa tahun 2024 kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.**

BACA JUGA:Menuju Puncak Perjalanan Ibadah Haji, Armuzna: Puncak Ibadah Haji

Tag
Share