KORANBABELPOS.ID.- Kementerian ESDM Republik Indonesia akan menerbitkan izin penambangan rakyat (IPR) di tiga kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar masyarakat penambang timah dapat menambang secara legal.
"Saat ini Kementerian ESDM masih menyusun juknis IPR ini," kata Penjabat Sekda Provinsi Kepulauan Babel Fery Afriyanto di Pangkalpinang, Sabtu, 8 Juni 2024.
Fery mengatakan bahwa Kementerian ESDM tengah melakukan juknis IPR di tiga wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur agar masyarakat penambang dapat melakukan penambangan bijih timah dengan baik yang sesuai kaedah dan aturan berlaku.
"Saat ini juknis IPR seperti penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di blok WPR masih dalam proses," ujarnya.
BACA JUGA:Semua Sudah Oke IPR, BPJ: Segerakan Soal Legalitas ini...
Selain IPR, Pemprov Kepulauan Babel juga menawarkan solusi bagi penambang melalui pola kemitraan untuk mengakomodasi masyarakat penambang yang ingin menambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang, salah satunya PT Timah Tbk.
"Ini merupakan satu skema bagaimana PT Timah bisa mengalokasikan wilayah IUP-nya bagi koperasi penambang rakyat untuk mengakomodasi masyarakat penambang," ujarnya.
Dan, semoga kali ini tak hilang di tumpukan berkas dalam laci. Persoalan izin Pertambangan Rakyat (IPR) ini, agaknya sudah dari hulu hingga hilir warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini, satu suara.
Dalam catatan BABELPOS.ID, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Patijaya juga terus mengupayakan aspek legalitas penerbitan IPR. Ini juga merespon terkait terpuruknya perekonomian Babel sebagai imbas kasus pertimahan yang terjadi saat ini.
BACA JUGA:AITI Support WPR/IPR. Humas AITI: Saatnya Rakyat Babel Jadi Tuan Rumah di Tanah Sendiri
“Sebetulnya dari Pj Gubernur ini perlu penjelasan saja beberapa hal yang cukup teknis di dalam penerbitan IPR. Singkatnya semua sudah memiliki satu niatan bagaimana kita ingin segera mencari solusi sehingga persoalan legalitas ini segera dapat terselesaikan,” ujar salah satu vokalis Komisi VII DPR RI yang akrab disapa BPJ itu.
Hal itu dikemukakan BPJ saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan Plt Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI dan Dirut PT TIMAH (Persero) Tbk serta RDPU dengan Pj Gubernur Babel Safrizal ZA, Bupati Belitung Timur Burhanuddin, Bupati Bangka Tengah Algafrie Rahman, Selasa 26 Maret 2024 lalu.
Bahkan saat itu, persoalan tersebut juga kembali dibahas di Kementerian ESDM, eso harinya. Dengan demikian, dapat mencari solusi dari aspek legalitas, sehingga masyarakat bisa cepat menambang dengan legal dan tenang.
Secara tegas BPJ menyatakan, Terkait dengan apa yang menjadi kendala dalam penerbitan IPR, pihaknya mengatakan akan akselerasi dengan Kementerian ESDM agar masalah tersebut cepat selesai.
BACA JUGA:Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang