WALIKOTA-WALIKOTA PANGKALPINANG (Bagian Lima)

Senin 03 Jun 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Oleh: Dato’ Akhmad Elvian, DPMP

Sejarawan dan Budayawan

Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

PADA Periode Kedua pemerintahan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pangkalpinang Drs. H. Sofyan Rebuin, MM, terjadi krisis moneter nasional yang berlanjut dengan krisis ekonomi dan krisis ini menjadi pemicu terjadinya suksesi kepemimpinan di tingkat nasional ditandai dengan berakhirnya era Orde Baru, dan Indonesia mamasuki era reformasi. 

------------------

PERUBAHAN kepemimpinan nasional ditandai dengan pelaksanaan Pemilihan Umum dipercepat pada Tahun 1999, terutama setelah Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya pada Tanggal 21 Mei 1998 dan kemudian digantikan oleh Wakil Presiden BJ Habibie. Seharusnya Pemilu selanjutnya setelah pelaksanaan Pemilu Tahun 1997 akan digelar pada Tahun 2002,  karena desakan dan tuntutan reformasi, akhirnya jadwal Pemilu dimajukan pada Tahun 1999.

Pada masa Walikotamadya, Drs. H. Sofyan Rebuin, MM, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dicabut karena tidak sesuai dengan tuntutan reformasi dan pemberian otonomi luas kepada Daerah. Undang undang Nomor 5 Tahun 1974, kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Tanggal 7 Mei 1999 dan berlaku efektif pada Tanggal 1 Januari 2001. Pemberlakuan efektif pelaksanaannya lebih cepat 4 bulan dari ketentuannya, hal ini terjadi karena pemberlakuan Undang-undang ini bersamaan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Melalui pelaksanaan Otonomi Daerah diharapkan dapat meredam munculnya keinginan disintegrasi bangsa, akibat pemerintah yang sangat sentaralistik di bawah aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, dan titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II (kabupaten dan kota) dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 hanya tertulis dalam aturan saja. Dengan berlakunya secara efektif Undang-undang Nomor 22 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 membawa perubahan cepat, radikal (mendasar) dan menyeluruh dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. 

Seiring dengan perubahan konstelasi politik nasional dari Era Orde baru ke Era Reformasi di Tahun 1998, perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali bergelora bagaikan Api Yang  Nan Tak  Kunjung Padam.  Atas prakarsa para tokoh pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik, sebagai sebuah gerakan masyarakat, yang berjuang secara konstitusional, lahirlah memorandum DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 29 Tanggal 17 Desember 1999, Memorandum DPRD Kabupaten Bangka Nomor 163 Tanggal 29 Desember 1999 dan Memorandum DPRD Kabupaten Belitung Nomor 208 Tahun 2000, serta kemudian dilakukan Rapat Akbar yang merupakan deklerasi/pernyataan kehendak seluruh Rakyat Bangka Belitung setuju terbentuknya Provinsi Bangka Belitung. Atas  dasar  itulah  kemudian  dibentuk  Presedium  Perjuangan  Pembentukan  Provinsi Bangka Belitung sebagai alat perjuangan di semua tingkatan. Dengan didukung  peran aktif Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang,  Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung serta Persetujuan Gubernur/Kepala Daerah dan DPRD Sumatera Selatan, maka disusunlah melalui prosedural legislasi Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR RI. Berkat Rakhmat Allah SWT perjuangan yang panjang Tiga generasi,  sampai tibalah saat bahagia pada Tanggal 21 November  Tahun 2000,  Sidang  Paripurna DPR RI mengesahkan terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000, yang diundangkan pada Tanggal 4 Desember, Tahun 2000. Setelah menjadi provinsi, Kota Pangkalpinang berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 ditetapkan menjadi Ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan merupakan Ibukota Propinsi ke-31 di Republik Indonesia. Dengan menjadi ibukota provinsi, maka Kota Pangkalpinang berkembang menjadi pusat kegiatan wilayah dan kegiatan nasional yang meliputi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Periode Kedua pemerintahan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pangkalpinang, Drs. H. Sofyan Rebuin, MM, didukung oleh pendirian beberapa surat kabar di Kota Pangkalpinang. Perkembangan pers di Kota Pangkalpinang menggeliat dengan lahirnya Surat Kabar Bangka Belitung Pos (Babel Pos) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10 Selindung, Pangkalpinang. Surat Kabar Babel Pos awalnya dikelola oleh sebuah manajemen profesional di bawah naungan Sumatera Ekpres, PT Wahana Semesta Bangka (Jawa Pos Group). Manajemen perusahaan ini telah mengelola ratusan media baik koran, majalah, maupun tabloid di seluruh Indonesia. Koran ini dikelola oleh tokoh-tokoh pers, yaitu H. Dahlan Iskan, Lukman Setiawan, H. Suparno Wonokromo, H. Mahtum Mastoem, H.M. Alwi Hamu dan Syahril Sahidir. Kehadiran Surat Kabar Bangka Belitung Pos (Babel Pos) di Pangkalpinang sangat penting artinya bagi pemberitaan dan pemacu semangat perjuangan Generasi Ketiga dalam mewujudkan cita cita pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin menggelora dengan terbitnya surat kabar harian pagi Bangka Pos pada Tanggal 25 Mei 1999. Bangka Pos  adalah surat kabar yang termasuk dalam Kelompok KOMPAS Gramedia. Sikap Bangka Pos ditunjukkan dalam seruan gelora tag line ke masyarakat di setiap terbitannya: ”Yo, Kite Punye Provinsi!”. Tag line ”Yo, Kite Punye Provinsi!” yang ”diprovokasikan” ke masyarakat sampai sebanyak 912 kali, dan ketika perjuangan pembentukan provinsi berhasil menjadi kenyataan pada Tanggal 21 November 2000, atau sehari sesudah ketok palu di sidang DPR RI, tag line diubah menjadi ”Yo, Kite Bangun Provinsi!”. Pada awal-awal penerbitannya Bangka Pos dikelola oleh tokoh-tokoh pers, yaitu Agus Ismunarno, Priyo Suwarno, Eddy Jajang Jaya Atmaja, Daryono dan Gembong Herlawan. Pada tanggal 25 Mei 2001 PT Bangka Media Grafika juga menerbitkan Harian Sore Pos Belitung. Bangka Pos beralamat di Jalan KH. Abdurachman Siddik Nomor 1 B. Perkembangan pers di Kota Pangkalpinang kemudian berlanjut dengan hadirnya harian Rakyat Pos yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 30, yang diterbitkan oleh PT Rapos Komudika. 

Perkembangan selanjutnya di Kota Pangkalpinang, pada masa Walikotamadya Drs. H. Sofyan Rebuin, MM, adalah dengan dibentuknya  Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan kelurahan yang pada waktu itu terdiri atas 55 kelurahan dan 3 desa diubah menjadi 35 kelurahan yaitu: Kelurahan Opas Indah, Kelurahan Gedung Nasional, Kelurahan Rawabangun dan Kelurahan Batin Tikal yang terletak di Kecamatan Tamansari. Kemudian Kelurahan Asam, Kelurahan Pintu Air, Kelurahan Keramat, Kelurahan Melintang, Kelurahan Masjid Jamik, Kelurahan Bintang, Kelurahan Pasirputih, Kelurahan Paritlalang, Kelurahan Pasar Padi terletak di Kecamatan Rangkui. Selanjutnya Kelurahan Semabung Lama, Kelurahan Semabung Baru, Kelurahan Bukitintan, Kelurahan Bukitbesar, Kelurahan Sriwijaya, Kelurahan Airitam, Kelurahan Bacang terletak di Kecamatan Bukitintan. Kemudian Kelurahan Selindung Baru, Kelurahan Gabek Satu, Kelurahan Gabek Dua, Kelurahan Airselemba, Kelurahan Pasirgaram, Kelurahan Lontong Pancur, Kelurahan Ketapang, Kelurahan Ampui, Kelurahan Rejosari terletak di Kecamatan Pangkalbalam, dan Kelurahan Taman Bunga, Kelurahan Bukitsari, Kelurahan Kacangpedang, Kelurahan Kacangpedang Kejaksaan, Kelurahan Bukitmerapin, serta Kelurahan Tuatunu Indah Pangkalpinang terletak di Kecamatan Gerunggang. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan kelurahan, kemudian disempurnakan dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kecamatan. Dengan penetapan Kota Pangkalpinang menjadi 5 kecamatan yaitu Kecamatan Pangkalbalam dengan luas sekitar 6,56 km², Kecamatan Tamansari luas sekitar 1,33 km², Kecamatan Gerunggang dengan luas sekitar 37,10 km², Kecamatan Rangkui dengan luas sekitar 7,78 km² dan Kecamatan Bukitintan dengan luas sekitar 36,54 km² (Bersambung/***). 

Kategori :