Kerugian Rill Tipikor Timah Ditunggu! Masih Misteri?

Sabtu 25 May 2024 - 17:27 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

* Ada Apa Kejagung dengan Densus 88?

MESKI jumlah tersangka sudah mencapai 21 orang --1 kasus dugaan perintangan penyidikan-- dan penyidikan sudah berjalan hamper setengah tahun, namun kerugian rill dalam dugaan Tipikor Timah 2015-2022 maasih misteri?

---------------

AKIBATNYA, hingga saat ini kerugian negara secara riil terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022 itu belum terkuak. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyatakan pihaknya tengah mengusahakan perhitungan kerugian negara kasus timah rampung pada Mei 2024. 

"Sebelum akhir bulan ini lah sudah selesai [perhitungan kerugian negara kasus timah]," janji Kuntadi.

Di sisi lain, Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah kerugian negara di kasus timah tak kunjung selesai karena pihaknya masih berdiskusi dengan pihak terkait. Pasalnya, masih terdapat perdebatan soal hitungan kerugian negara baik secara riil maupun potensial. 

BACA JUGA:Apa Gebrakan Kejagung Hari ini Usai Periksa 11 Istri, 2 Tersangka, 1 Swasta?

"Di situ kan nanti perdebatannya antara riil lost dengan potential lost, dampak kerugian yang real atau masih potensi. Mudah mudahan ini bisa terpecahkan dengan proses penyidikan yang nanti akan terbuka di persidangan," ujarnya.

Di sisi lain, BABELPOS.ID. sempat mengangkat soal kerugian negara ini, ketika Kejagung RI sudah merilis tersangka ke 11 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah.  Soalnya, hingga saat itu angka atau perhitungan kerugian negara sendiri belum ada rilis Kejagung yang juga menunggu perhitungan dari lembaga resmi seperti dari BPK (Badan Pengawas Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Dari hasil penelusuran  BABELPOS.ID.-, saat penetapan dan penahanan 5 tersangka, Jumat 16 Februari 2024, kerugian negara menurut pihak kejagung masih dalam penghitungan.  Hanya saja perbuatan para tersangka dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT ASABRI dan Duta Palma. 

Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus Tipikor PT ASABRI itu Rp 22,78 Triliun.  

(Dan angka itu adalah angka kerugian negara terbesar saat ini, diluar kerugian lingkungan seperti dugaan Tipikor timah sekarang ini).  

BACA JUGA: Pejabat ESDM Babel Terus Diperiksa Kejagung, Siapa Susul Amir Syahbana Cs?

Ketika penahanan terhadap 2 tersangka berikutnya, Sabtu 17 Februari 2024, juga kembali disebutkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini juga Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya.

Kategori :