Selanjutnya, Senin sore, 19 Februari 2024, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, kembali menetapkan tersangka yaitu RL (Rosalina) selaku General Manajer PT Tinindo Internusa. Kerugian negara juga belum dicantumkan karena masih menunggu penghitungan dari lembaga negara sesuai ketentuan.
Hanya soal ini pihak kejagung menghadirkan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo, yang melansir bahwa nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan timah di Babel ini, yaitu Rp271.069.688.018.700.
Hal yang patut menjadi catatan dalam keterangan ahli ini adalah, itu kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan Bangka Belitung (Babel) akibat penambangan timah --juga mungkin penambangan lain-- yang terjadi selama ini.
BACA JUGA: Pejabat ESDM Babel Terus Diperiksa Kejagung, Siapa Susul Amir Syahbana Cs?
Kejagung dan Densus 88?
Swementara itu, dalam 2 hari terakhir, heboh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah diduga dibuntuti Densus 88?
Belum dapat keterangan pasti. Hanya ada yang menyebut, yang membuntuti pasukan husus.
Menanggapi hal ini, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal ini.
"Sampai saat ini saya belum dapat info apapun soal itu," kata Ketut, Jumat, 24 Mei 2024.
Meski demikian, Ketut memastikan, Jampidsus dalam keadaan aman dan berharap tak ada apa-apa usai penguntitan itu.
“Gak apa-apa (aman),” kata Ketut.
“Mudah-mudahan gak ada apa-apa ya,” imbuhnya.
BACA JUGA:Buntut Pemblokiran Rekening Pabrik Sawit oleh Kejagung, PT MHL Bakal PHK Seluruh Karyawan
Hanya saja semua tahu, saat ini Jampidsus tengah mengusut kasus besar. Salah satu yang paling membuat geger publik adalah kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.