LANGKAH Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 2 pabrik sawit yang tutup beroperasi karena rekeningnya diblokir --tarkait Tipikor Timah 2015-2022 yang tengah diusut Kejagung RI--, sudah ditempuh.
---------------
NAMUN, PHK 2 karyawan pabrik dan perkebunan sawit ini tampaknya tidak akan lebih baik dari nasib karyawan smelter. Yaitu, meskipun PHK berjalan, namun pembayaran pesangon tetap tertunggak karena rekening perusahaan juga diblokir Kejagung.
Pengacara perusahaan, Johan Adhi Ferdian, dari J.A. Ferdian & Partnership Attorneys selaku Kuasa Hukum PT. Mutiara Hijau Lestari, PT. Mutiara Arung Samudera, PT. Bakti Putra Babel, dan CV. Mutiara Alam Lest menyatakan soal pesangon, hingga saat ini belum dapat dilakukan karena rekening perusahaan masih diblokir pihak Kejagung RI.
''Sehubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan klien kami saat ini, maka Sehubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan klien kami saat ini, maka melalui surat ini kami menginformasikan bahwa dengan sangat terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Pekerja/Karyawan pada perusahaan tersebut diatas efektif per tanggal 17 Mei 2024,'' ujar Johan.
BACA JUGA:600 Karyawan PT MHL & CV MAL di PHK
Beberapa poin intinya dikemukakan Johan:
1. Sehubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan klien kami saat ini, maka melalui surat ini kami menyampaikan bahwa permintaan bapak PJ Gubernur pada Rapat Terbatas pada tanggal 13 Mei 2024 tidak dapat kami laksanakan.
2. Bahwa, sesuai intruksi manajemen perusahaan menyatakan berhenti untuk memproduksi dan melakukan pembelian TBS (Tandan Buah Segar) Sawit dari masyarakat sampai dengan pemblokiran rekening perusahaan dibuka kembali.
3. Bahwa, sesuai instruksi manajemen perusahaan, dengan ini kami menginformasikan bahwa dengan sangat terpaksa akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Pekerja/Karyawan pada perusahaan
tersebut diatas efektif per tanggal 17 mei 2024.
4. Adapun karyawan yang terdampak PHK ini secara umum berjumlah kurang lebih 600 (enam ratus) orang.
5. Bahwa prosedur pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, kami menyampaikan jika pihak Perusahaan akan mengikuti dan menerapkan aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bahwa, manajemen perusahaan tetap membuka diri apabila PJ Gubernur memiliki opsi lain selain opsi-opsi yang disampaikan pada Rapat Terbatas tanggal 13 Mei 2024.
7. Bahwa, bersamaan dengan surat ini kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan serupa kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah.