Dengar Jerit dari Kebun Sawit, Ini Solusi Pj Gubernur

Selasa 14 May 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

* Rekening Tetap Diblokir Karena Masih Proses Hukum

* Dua Pabrik Sawit Bisa Beroperasi Menggunakan Dana Lain

* Pabrik Lain Diminta Tampung Sawit Petani

JERIT dari kebun sawit akhirnya sampai juga ke telinga Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA.

-------------

BUKTINYA, siang kemarin, 14 Mei 2024, di kediaman Dinas Gubernur, dengan dipimpin langsung oleh Pj Safrizal, didampingi Wakajati Babel, Riyono SH Hum, kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Edi Romdoni, pejabat terkait, beberapa pengusaha Babel termasuk Peraih Kalpataru Johan Ridwan Hasan alias Aping, PH ke 2 Pabrik yang ditutup, Jhohan Adhi Ferdian, serta pejabat terkait, gubernur meminta agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Secara hati-hati, Pj Safrizal menyatakan, ini tidak ada intervensi ke persoalan hukum, namun lebih dititiberatkan untuk dicarikan solusi agar proses hukum silahkan, berjalan, pabrik juga berjalan, petani tetap bisa menjual sawitnya ke pabrik tersebut.

BACA JUGA:Kejagung Blokir Rekening 2 Pabrik Sawit di Basel

Wakajati yang tampaknya setelah berkoordinasi dengan pihak Kejagung, menegaskan intinya silahkan pabrik berjalan dan beroperasi, namun untuk rekening tetap diblokir.

''Khusus soal rekening yang diblokir itu, masih dalam proses hukum, namun pabrik silahkan berjalan dengan menggunakan dana di luar yang diblokir itu.  

Sementara, Jhohan selaku PH dari kedua pabrik menyatakan pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pihak kliennya untuk menyikapi solusi yang diberikan Pj Gubernur itu.

Adanya jalan yang ditemui ini, Safrizal tampak lega meski belum berjalan.

''Kita menyadari benar bahwa sawit ini adalah penyangga kedua kehidupan warga Babel setelah timah,'' ujarnya kepada BABELPOS yang mengikuti rapat itu dari awal.

Dengan solusi ini nantinya, maka ancaman PHK pekerja sawit yang dipastikan akan berimbas ke petani, buruh, serta keluarga mereka nantinya tidak terjadi.  

Seperti diketahui, Langkah 2 pabrik sawit di Bangka Tengah dan Bangka Selatan), masing-masing PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV. Mutiara Alam Lestari (MAL), untuk mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kian di depan mata.

Kategori :