MESKI pengusutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah 2015-2022 (selama 7 tahun), sudah hamper 6 bulan berjalan, namun penghitungan efektif kerugian negara versi lembaga resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga saat ini belum ada.
------------------
PADAHAL, pengusutan sudah berjalan sejak Oktober 2023 - Mei 2024 sekarang ini atau sudah hampir setengah tahun.
"Soal perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli."
Demikian dismapaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
BACA JUGA:Kejagung Blokir Rekening 2 Pabrik Sawit di Basel
Diakui, penghitungan Rp 271 triliun adalah perhitungan dari sisi ahli lingkungan. Namun Kuntadi mengaku nanti akan mengumumkan jika BPKP usai melakukan penghitungan.
Perdebatan Rp 271 Triliun
Media ini, sempat mengangkat soal kerugian negara ini, ketika Kejagung RI sudah merilis tersangka ke 11 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah. Soalnya, hingga saat itu angka atau perhitungan kerugian negara sendiri belum ada rilis Kejagung yang juga menunggu perhitungan dari lembaga resmi seperti dari BPK (Badan Pengawas Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Saat penetapan dan penahanan 5 tersangka, Jumat 16 Februari 2024, kerugian negara menurut pihak kejagung masih dalam penghitungan. Hanya saja perbuatan para tersangka dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT ASABRI dan Duta Palma.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Tipikor Timah
Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus Tipikor PT ASABRI itu Rp 22,78 Triliun.
(Dan angka itu adalah angka kerugian negara terbesar saat ini, diluar kerugian lingkungan seperti dugaan Tipikor timah sekarang ini).
Ketika penahanan terhadap 2 tersangka berikutnya, Sabtu 17 Februari 2024, juga kembali disebutkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini juga Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya.
Selanjutnya, Senin sore, 19 Februari 2024, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, kembali menetapkan tersangka yaitu RL (Rosalina) selaku General Manajer PT Tinindo Internusa. Kerugian negara juga belum dicantumkan karena masih menunggu penghitungan dari lembaga negara sesuai ketentuan.