Polres Bangka Tangkap Dua Pria yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Jumat 03 May 2024 - 19:07 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tim Kelambit (Opsnal) bersama Unit PPA Satreskrim Polres Bangka berhasil menangkap dua orang pria pada Kamis (2/5/2024). Dua orang pria ini ER dan Whd diamankan di ua lokasi yang berbeda.

Keduanya diduga kuat telah merudapaksa anak dibawah umur. Bahkan ada dugaan perbuatan yangs ama dilakukan lima pria lainnya, polisi masih mendalami penyelidikan tersebut.

Diketahui Korban Bunga (15) warga Kabupaten Bangka melapor telah digagahi tujuh pria dengan lebih dulu dicekoki minuman keras. Kejadian tersebut ilakukan secara berulang. Perbuatan terakhir dilakukan pada Selasa (22/4) dan Kamis (24/4) di sebuah rumah kosong dan di salah satu pantai daerah Belinyu. 

BACA JUGA:Polsek Mendo Barat Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Kanit Pidum Ipda Mario M. Tambunan bersama Kanit PPA Ipda Iqbal terjun langsung melakukan penangkapan bersama Tim Kelambit Polres Bangka. Ek dan Whd dibekuk tanpa perlawanan, sedangkan lima rekannya yang lain diduga telah melarikan diri.

Salah satu pelaku Whd mengaku telah melakukan aksi terhadap Bunga dengan dalih pacaran. Whd juga memberi beberapa uang terhadap bunga dalam nominal ratusan ribu selama menjalin kedekatan tersebut.

"Ku pacaran kek die. Kusiap tanggungjawab," kata Whd

Pria yang telah beristri dan memiliki tiga anak ini tak memungkiri kalau beberapa temannya juga melakukan hubungan intim dengan Bunga. Kini Whd harus berusaha dengan pihak berwajib atas perbuatannya.

BACA JUGA:Beraksi di 6 Lokasi, 2 Bandit Terancam 7 Tahun Penjara

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Kelambit setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapat identitas dan ciri-ciri pelaku polisi langsung melakukan pencarian.

"Sekitar pukul 21.00 Tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan dua orang laki-laki Ek dan Whd di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (3/5).

Dari kejadian ini petugas mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna putih, baju kaos lengan pendek warna hitam dan satu buah celana panjang warna hitam. Akibat perbuatannya dua pelaku terancam dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81. Saat para tersangka sedang diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.(trh) 

BACA JUGA:Polres Bangka Berhasil Tangkap Pembobol Toko di Sungailiat

Kategori :