Mulai Tunjuk Hidung! Pengusaha Hingga Pengacara Masuk Daftar Terduga Mafia Tanah

Rabu 01 May 2024 - 12:21 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

LAPORAN Warga warga ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas dugaan keberadaan mafia tanah di kolong retensi Bacang, Jalan Alexander, Bukit Intan, mulai tunjuk hidung.  

------------------

SEDERET nama-nama terduga yang ternyata berlatar mulai dari pengusaha hotel hingga dan perangkat RT setempat terseret. 

Dari laporan resmi  tertuang dalam nomor surat 023/AA & R/LP/IV/2024 yang telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Selasa siang 30 April 2024, menyebutkan setidaknya 3 nama -selaku pemilik surat kepemilikan-  yang telah dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan Kecamatan setempat. Masing-masing berinisial: 

HS als Ak yang disebut-sebut selaku pemilik hotel, IR istri dari perangkat RT, dan D yang berlatar pengacara. 

BACA JUGA:Dugaan Mafiah Tanah

Andri Amzan yang merupakan pengacara dari warga pelapor membenarkan langsung atas keberadaan 3 nama tersebut. Dikatakan Andri kalau AK -si pemilik hotel- letak tanahnya berdampingan dengan tanah milik ibu IR. Yang mana tanah mereka diduga kuat tepat masuk di kawasan RTH kolong Bacang itu.

Khusus tanah milik ibu IR itu kini sudah dijual kepada seorang pengacara berinisial DM itu. 

"Nah, pihak yang sekarang lagi melakukan aktivitas pemagaran, land clearing, penimbunan adalah saudara DM. Ada juga aktivitas tambang ilegal TI tapi lagi kita telusuri milik siapa," ungkap Andri.

Diungkapkan oleh Andri terkait dengan persoalan ini semua di awal lalu sudah ada dari pihak tertentu untuk mengadakan perdamaian. Hanya saja ternyata tidak menguntungkan pihak klienya -selaku pihak yang kerap terintimidasi. 

BACA JUGA:32 Nelayan Terima Sertifikat Tanah & 100 Lifejaket

"Kepentingan klien kita paling utama selaku korban, makanya kita pilih melaporkan saja kepada pihak Kejaksaan -atas dugaan mafia tanah- yang sedang gencar memerangi mafia tanah. Namun sebelumnya kita sudah terlebih dahulu pelajari segala dokumennya serta konsultasi dengan perangkat kelurahan dan Pemkot kalau berdasarkan peta dan titiknya adalah masuk RTH (Ruang Terbuka Hijau)," ujarnya.

"Kita juga berharap pihak Pemkot untuk aktif dalam menyelamatkan aset-asetnya. Jangan sampai dikuasai mafia tanah. Kita selaku warga masyarakat sudah berupaya berkontribusi hukum -demi menyelamatkan aset kota.  Kini giliran Pemkot serta Kejaksaan untuk bersinergi memberantas mafiaa tanah ini," tukasnya semangat.***

Kategori :