KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebanyak 709 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/2024).
Bertempat di Masjid Darut Taubah Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri.
Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis kepada dua orang warga binaan selepas pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H Tahun 2024 M. Dalam kesempatan ini, Kadivpas membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Peringatan Hari Raya Idulfitri 1445 H Tahun 2024.
BACA JUGA:Kepala Lapas Pangkalpinang Serahkan Remisi Khusus Idulfitri ke 323 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang
Pada sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa perayaan Idul Fitri sebagai hari raya kemenangan bagi umat muslim, hal ini juga luput bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," ujar Menkumham dalam sambutan yang disampaikan oleh Kadivpas.
"Remisi dan pengurangan masa pidana yang Saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa Saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," imabuhnya.
Lebih lanjut, Menkumham dalam sambutan tersebut mengatakan bahwa pemberian remisi ini harus dijadikan sebagai pemacu semangat dan tekad dari seluruh warga binaan untuk dapat mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.
Hal ini, kata dia, dilakukan agar upaya dalam mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana yang dilakukan warga binaan tersebut dapat dimaknai secara sempurna sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak lagi melanggar hukum, sehingga dapat mendukung keberhasilan warga binaan dalam berintegrasi dengan masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana nantinya.
"Kepada seluruh warga binaan, saya mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib di Lapas," ajak Menkumham.
BACA JUGA:Lapas Perempuan Pangkalpinang Buka Jam Kunjungan Lebaran, Begini Jadwal dan Caranya
"Kepada seluruh Narapidana yang hari ini mendapatkan Narapidana yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ujar Yasonna H. Laoly sebelum menutup sambutan tersebut.
Pada momentum ini, sebanyak 709 orang warga binaan dari jumlah keseluruhan warga binaan yang beragama Islam di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang berjumlah 884 orang memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1445 H Tahun 2024.
Sementara itu, jumlah warga binaan yang tidak mendapatkan remisi tersebut, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan substantif, seperti masih berstatus sebagai tahanan, sedang menjalani masa subsidair, dan dengan masa pidana seumur hidup Selain itu, juga terdapat 32 orang warga binaan yang akan menjalani rekomendasi susulan.
Adapun rincian besaran remisi yang didapat diantaranya adalah untuk Remisi Khusus I (RK I) diterima oleh 708 orang warga binaan dengan pengurangan masa pidana yang didapat mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sedangkan untuk Remisi Khusus II (RK II) diterima oleh seorang waga binaan dengan jumlah masa pengurangan pidanya yang didapat sebanyak 1 bulan.