HINGGA saat ini, pemerintah belum juga mengumumkan dimulainya pendaftaran CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
-----------------
PADAHAL, pemerintah sudah menetapkan jumlah formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 mencapai 1,28 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebesar 2,3 juta secara bertahap dengan 2 kategori, yaitu CPNS yang bisa dilamar oleh fresh graduate dan PPPK untuk honorer yang ada di basis data BKN.
Meski belum jelasnya jadwal pendaftaran, namun pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana mengingatkan agar pemenuhan formasi ASN harus memperhatikan integritas, terutama untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemendikbudristek.
"Pemenuhan kebutuhan lapangan senantiasa dikaitkan dengan besaran secara kuantitatif. Agaknya tidak cukup hanya dihitung jumlah. Namun, juga kualitas personalnya.”
BACA JUGA:Apa Kabar CPNS 2024? Nasibmu Honorer?
Menurut Asep, Pendidikan bisa bagus sesuai kriteria. Namun, faktor integritas dalam pelaksanaan tugas menjadi penting agar pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara optimal.
Asep mengatakan bila perekrutan hanya mementingkan kuantitas tanpa memperhatikan integritas maka terdapat ASN yang tidak memiliki kualitas yang memadai.
Oleh sebab itu, dia mengatakan faktor non-teknis seperti itu menjadi penting.
"Katakanlah kebutuhan tenaga kesehatan yang secara teknis baik, tetapi ketika dihadapkan dengan medan pelayanan yang buruk, bisa jadi akan mencoba menghindar," ujarnya.
Sementara itu, dalam konteks pemenuhan ASN seperti dosen di lingkungan Kemendikbudristek, Asep mengatakan bahwa aspek integritas juga menjadi penting.
BACA JUGA:Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Soal CPNS: Maksimalkan Usulan!
"Demikian halnya dengan dosen yang kualifikasi pendidikannya baik. Namun, bisa berbeda di lapangan tatkala kemampuan metode dan pemahaman objeknya tidak baik. Akibatnya, pengetahuan yang ditransfer menjadi lamban," ujarnya.
"Hal demikian berkaitan dengan integritasnya. Bisa jadi daya juangnya lemah, dan orientasinya pada “gugur kewajiban”, bukan memberikan pelayanan yang optimal kepada sasaran pengabdiannya."***