Kasus FRyan ini sendiri bermula Pada Januari 2023 sampai Juni 2023, Ryan Susanto dan Pipin telah melakukan penambangan di Hutan Lindung Pantai Bubus Belinyu dengan menggunakan mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak dua unit. Dan memperdayakan masyarakat sekitar 5-7 orang.
Penambangan yang dilakukan sejak tahun 2022 seluas 1,63 ha dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha. 1,63 Ha, didapat dari perbandingan perubahan rona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022, sedangkan 6,71 Ha didapat dari perubahan rona tahun 2022 dan tahun 2023.
Dampaknya saat ini telah melebar 10,5 ha akibat sedotan air (saluran air) penambangan di kawasan Hutan Lindung yang dilakukan tanpa ada izin dari Pejabat yang berwenang.
dari sinilah akhirnya kasus ini diproses pihak Kejati Babel.***