Lalu, menggali potensi diri dan meningkatkan keterampilan para generasi muda, sehingga menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakta dan negara.
BACA JUGA:Pembelajaran Diferensiasi dalam Pembinaan Kepramukaan
Semua pihak berharap, meskipun saat ini Pramuka tidak diwajibkan lagi dalam ekstrakurikuler, hendaknya bisa menjadi pilihan sebagian besar siswa.
Karena, di dalam Gerakan Pramuka terdapat histori dan chemistry yang dilakukan.
Pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 khususnya di pasal 24 yang berbunyi, "Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela," isi pasal tersebut.
Sehingga, tak ada paksaan kepada siswa atau siswi untuk mengikuti kegiatan Pramuka.
Begitupun dengan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Hanya diikuti oleh pelajar, apabila memang minat pada kegiatan itu.
Demikian informasi terkait kegiatan ekskul Pramuka di Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.***