KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menanggapi kabar pemberhentiannya yang diklaim oleh Syuriyah PBNU.
--------------
GUS Yahya menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketum PBNU, dan menolak permintaan untuk mengundurkan diri. Ia menyebut surat edaran yang menyatakan pemberhentiannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Secara de jure, jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah. Itu de jure (secara hukum). Menurut hukum jelas, ini tidak terbantahkan," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, upaya pencopotan dirinya tidak akan memengaruhi legitimasi kepemimpinannya, baik secara formal maupun faktual.
"Nah, apapun yang dilakukan orang sebagai tindakan-tindakan yang tidak sah tentu tidak akan efektif untuk bisa mengganggu kenyataan de jure dan de facto ini," tegasnya.
Surat Pemberhentian Syuriyah PBNU
Sebelumnya, Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerbitkan surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketum PBNU mulai 26 November 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca hasil keputusan rapat harian Syuriyah PBNU beserta lampiran risalah rapat.
Salah satu poin surat tersebut menyatakan:
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis dalam keterangan.***