Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Pencopotan Gus Yahya dari Ketum PBNU, Tak Terkait Isu Tambang?

Ilustrasi-screnshot-

KATIB Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, angkat suara terkait dugaan keterlibatan isu tambang dalam pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU. 

------------------

SARMIDI menegaskan bahwa pemberhentian Gus Yahya sama sekali tidak berkaitan dengan isu tambang yang ramai dibicarakan.

"Isu tambang itu sebenarnya bukan bagian dari apa dasar dari masalah ini. Itu isu yang lain. Saya kira isu tambang itu berbeda ya," ujar Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, keputusan untuk memberhentikan Gus Yahya telah melalui proses yang sesuai dengan ADRT PBNU.   Ia menyebut terdapat pelanggaran aturan organisasi yang dilakukan oleh mantan Ketum PBNU tersebut.

Sarmidi menjelaskan bahwa inti persoalan terletak pada tindakan Gus Yahya yang mengundang akademikus zionis, Peter Berkowitz, dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU. 

Acara tersebut merupakan forum kaderisasi tertinggi di lingkungan Nahdlatul Ulama.  Undangan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar organisasi.

"Rapat Harian Syuriyah PBNU menilai, Gus Yahya melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU," tegas Sarmidi.

Ia menyebut bahwa keputusan itu, bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba, melainkan hasil evaluasi sesuai aturan organisasi yang berlaku.

Sebelumnya, Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerbitkan surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketum PBNU mulai 26 November 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca hasil keputusan rapat harian Syuriyah PBNU beserta lampiran risalah rapat.

Salah satu poin surat tersebut menyatakan:

"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis dalam keterangan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan