DPRD Bangka Tengah Sampaikan 3 Raperda

Kamis 29 Feb 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Yendi
Editor : Aprianto

KORANBABELPOS.ID, KOBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat paripurna tentang penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Kamis (29/2/2024).

Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto mengatakan ada tiga Raperda yang disampaikan pada Rapat Paripurna kali ini, yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol.

"Kemudian, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan pangkalanbaru dan kawasan perkotaan Koba tahun 2018 sampai 2038," terangnya.

BACA JUGA:Wabup Era Berharap Pemuda Bangka Tengah Terus Maju

Ia mengatakan ketiga Raperda tersebut telah dikaji dan dibahas Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan berharap ketiga Raperda ini dapat dibahas secara bersama-sama.

Sementara itu, Ketua DPRD Bateng, Me Hoa mengatakan penyampaian Raperda ini sudah sesuai dengan jadwal.  "Penyampaian Raperda ini penting, seperti penghapusan RDTR Pangkalan Baru yang sudah lama ke yang baru, tentang Minuman Beralkohol atau Minol dan Pendidikan," ujarnya.

"Apalagi tentang Minol, harus kita perjelas dan akan kita bahas. Saya hanya berpesan bahwa pada setiap pembahasan dengan evaluasi yang ada, harus melibatkan unsur masyarakat, seperti tokoh agama dan masyarakat," ujarnya.

"Semoga niat baik dan tulus kita dapat dilancarkan serta bermanfaat bagi masyarakat Bangka Tengah," imbuhnya. (*)

 

Kategori :